*Huntara Mane Tunong Dinilai Asal Jadi, Warga Keluhkan Tak Layak Huni*

IMG-20260331-WA0006

Mane Tunong, Muara Batu — Aceh Utara 31 Maret 2026
SANGGAR TV .My.Id
Proyek pembangunan 12 unit Hunian Sementara (Huntara) di Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, menuai protes warga setelah hasil investigasi tim media di lokasi menemukan bangunan dikerjakan asal jadi dan jauh dari standar layak huni. Padahal anggaran yang dialokasikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disebut cukup signifikan.

Huntara tersebut diperuntukkan bagi korban banjir bandang yang melanda kawasan itu beberapa waktu lalu. Alih-alih memberikan rasa aman, warga justru mengeluhkan berbagai kekurangan: rangka bangunan terkesan ringkas, dinding tipis, serta *tidak dilengkapi plafon*. Fasilitas penunjang yang dijanjikan pemerintah juga nihil—*tak ada musholla* untuk ibadah bersama dan *tak tersedia ruang bermain anak*.

“Kami sangat berharap dapat tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk keluarga. Tapi yang kami terima seperti ini, bahkan untuk berteduh di siang hari panas sekali,” ujar salah seorang kepala keluarga penerima Huntara. Warga lain menambahkan bahwa janji awal mencakup sarana sosial dan ruang anak, namun realitanya kosong.

Masyarakat berharap dinas terkait, BNPB, dan APH beserta kepala desa Mane Tunong
Bpk Faisal .ST harus segera melakukan kroscek dan evaluasi terhadap pembangunan Huntara tersebut dan apabila ditemukan kejanggalan dalam pembagunan Huntara tersebut agar segera melaporkan ke dinas terkait supaya para pelaksana proyek pembangunan segera melakukan perbaikan, apabila pelaksana tidak melakukan sesuai dengan standar maka harus diberikan sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil .SE.MM harus turun kelapangan untuk melakukan kroscek agar bantuan Huntara untuk masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam peraturan yang berlaku yang telah ditetapkan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) yang tidak sesuai dengan standar teknis dan perundang-undangan dapat diberikan sangsi hukum
Mulai dari sanksi administratif hingga tanggung jawab pidana jika terjadi kegagalan bangunan yang membahayakan nyawa.
Rincian konsekuensi berdasarkan peraturan yang berlaku:
1. Sanksi Administratif bagi Pelaksana
Berdasarkan aturan umum jasa konstruksi dan bangunan gedung, pelaksana atau badan hukum yang membangun tidak sesuai rencana teknis yang disahkan dapat dikenakan sanksi berupa:
Peringatan tertulis.
Penghentian sementara pekerjaan konstruksi.
Pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan Perizinan Berusaha.
Denda administratif yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah, tergantung pada skala pelanggaran dan peraturan daerah setempat.
2. Tanggung Jawab Perdata (Ganti Rugi)
Jika Huntara mengalami kegagalan bangunan setelah diserahterimakan akibat ketidaksesuaian standar, penyedia jasa (kontraktor) memiliki kewajiban hukum untuk:
Memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Melakukan perbaikan atau pembangunan ulang sesuai dengan jangka waktu pertanggungjawaban kegagalan bangunan yang diatur dalam kontrak.
3. Konsekuensi Pidana
Sanksi pidana biasanya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium) jika ketidaksesuaian standar menyebabkan kerugian fatal. Berdasarkan UU Jasa Konstruksi, pihak yang merencanakan, melaksanakan, atau mengawasi pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan sehingga mengakibatkan kegagalan bangunan dapat diancam:
Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Denda maksimal 5% dari nilai kontrak untuk pelaksana, atau 10% untuk perencana/pengawas.
4. Pelanggaran Standar Khusus Penanggulangan Bencana
Pembangunan Huntara harus memedomani standar yang ditetapkan oleh BNPB (seperti Perka BNPB No. 3 Tahun 2023) atau Peraturan Bupati/Wali Kota di lokasi bencana. Ketidaksesuaian standar ini dapat mengakibatkan :
Penolakan laporan akhir atau penghentian pendanaan dari sumber APBN/APBD karena dianggap tidak akuntabel.
Pembongkaran bangunan oleh pemerintah daerah jika hasil pengkajian teknis menyatakan bangunan tersebut membahayakan keselamatan umum
Desakan utama: Huntara dilengkapi plafon agar suhu dalam ruangan lebih manusiawi, dibangun musholla sebagai pusat kegiatan keagamaan, serta dibuat area bermain anak. Bagi warga, perbaikan bukan sekadar melengkapi bangunan, melainkan *mengembalikan kepercayaan* bahwa bantuan bencana benar-benar berpihak pada korban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BNPB maupun pemerintah desa. Warga mengaku akan terus menyuarakan keluhan selama kondisi Huntara belum memenuhi standar hunian sementara yang manusiawi dan bermartabat.

( Psb daod73 )