*SENGKETA LAHAN DI DESA MANE TUNONG KEC MUARA BATU ACEH UTARA, KEUCHIK / KEPALA DESADIDUGA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB *
Aceh Utara 9 April 2026
SANGGAR TV.My .Id
Mane Tunong – Sengketa lahan tanah kebun antara pemilik yang sah di Desa Mane Tunong, Aceh, telah memicu kontroversi dan tuduhan terhadap Keuchik (Kepala Desa) Mane Tunong, Tgk Faisal ST.
Sengketa ini bermula dari penjualan tanah untuk jalan oleh Bpk Husaini Bin Tgk Banta kepada Anwar Mahmud pada tanggal [tanggal penjualan]. Keuchik Tgk Faisal ST sendiri yang menandatangani surat jual beli tersebut dengan nomor [nomor surat] tanggal [tanggal surat].
Namun, masalah muncul karena batas tanah yang dijual tersebut berbatasan dengan tanah milik M. Daud Banta, yang juga ahli waris dari Almarhumah ibu Sai’dan Yahya. Pihak pembeli, Anwar Mahmud, diduga telah mengaplok tanah milik M. Daud Banta dan merusak pagar batas tanah tersebut pada tanggal [tanggal pengrusakan].
M. Daud Banta telah melaporkan masalah ini kepada Keuchik Tgk Faisal ST pada tanggal [tanggal laporan] untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun Keuchik mengatakan tidak tahu menahu tentang penjualan tanah tersebut, padahal beliau yang menandatangani surat jual beli.
Masyarakat Desa Mane Tunong sangat kecewa dengan sikap Keuchik yang tidak bertanggung jawab ini. Mereka menilai bahwa Keuchik seharusnya menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan sebelum masalah ini berlanjut ke pihak yang berwajib.
Kronologi Sengketa tersebut mulai muncul setelah Bpk Husaini Bin Tgk Banta menjual tanah untuk jalan kepada Anwar Mahmud.
Anwar Mahmud diduga mengaplok tanah milik M. Daud Banta dan merusak pagar batas tanah tersebut.
M. Daud Banta melaporkan masalah ini kepada Keuchik Tgk Faisal ST.
Masyarakat Desa Mane Tunong menuntut Keuchik Tgk Faisal ST untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan, biar masalah ini segera di selesaikan.
Untuk masalah tersebut telah diatur dalam Pasal Perundang-Undangan yang Berlaku yaitu di :
* Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
* Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa Kepala Desa wajib menyelesaikan sengketa tanah di desa secara kekeluargaan.
Ahli waris mengatakan bahwa Keuchik Tgk Faisal ST tidak bertanggung jawab atas sengketa lahan ini dan Saudara Anwar Mahmud telah melakukan pengrusakan pagar batas tanah dan mengaplok tanah milik M. Daud Banta.
Merusak pagar lahan orang lain dikemukakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan hukum perdata dan pidana yang berlaku sbb :
Tindakan merusak pagar lahan milik orang lain merupakan tindak pidana perusakan barang yang diatur dalam hukum Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan
Pasal 406 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau Pasal 521 UU 1/2023 (KUHP Baru).
Berikut adalah sanksi dan ketentuan hukum terkait perusakan pagar lahan orang lain:
1. Sanksi Pidana (KUHP Lama/Pasal 406 ayat 1)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang (termasuk pagar/gembok) yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan:
Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Denda paling banyak Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) – Catatan: Nilai denda ini diatur dalam KUHP lama, namun dalam praktiknya sering disesuaikan dengan peraturan Mahkamah Agung mengenai penyesuaian denda..
2. Sanksi Pidana (UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru)
Jika tindak pidana terjadi setelah KUHP baru berlaku, Pasal 521 KUHP baru akan berlaku, dengan ancaman pidana penjara atau denda yang lebih disesuaikan.
3. Pasal Terkait Lainnya
Perusakan Bangunan/Pagar yang Menimbulkan Bahaya (Pasal 200 KUHP): Jika perusakan pagar atau tembok rumah mengakibatkan bahaya umum, ancaman pidananya lebih tinggi, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun.
Memasuki Pekarangan Tanpa Izin (Pasal 167 KUHP): Jika merusak pagar disertai dengan masuk ke lahan orang lain secara melawan hukum, pelaku juga dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.
4. Tindakan Main Hakim Sendiri
Meskipun seseorang merasa berhak atas tanah tersebut, merusak pagar atau barang milik orang lain di atas tanah yang dipersengketakan tetap merupakan tindak pidana. Pelaku harus menempuh jalur hukum perdata atau melaporkan ke pihak berwajib, bukan dengan merusak barang.
Pelaku perusakan pagar lahan orang lain diancam pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan berdasarkan Pasal 406 KUHP.
Masyarakat berharap supaya Keuchik Tgk Faisal ST diminta untuk segera menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan.
Apabila masalah ini tidak bisa diselesaikan supaya melibatkan Pihak berwajib untuk menginvestigasi dan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mulai sejak berita ini turun Sampai saat ini masalah tersebut belum diselesaikan oleh Keuchik/ kepala desa Mane tunong.
( Psb daod73 )






