*Presiden Prabowo Bahas Penanganan Karhutla dengan Panglima TNI dan Kapolri di Hambalang Bogor Bahas Situasi Nasional dan Penanggulangan Kebakaran di Sumatera – Kalimantan*
*BOGOR, 2 September 2026*
SANGGAR TV.MY.ID
Presiden Prabowo Subianto menerima Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa 1/9/2026.
Pertemuan tertutup tersebut membahas perkembangan situasi nasional terkini, dengan fokus utama pada penanganan kebakaran hutan dan lahan / karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Salah satu pokok pembahasan yang akan dibahas dalam pertemuan itu laporan terkini Karhutla, Presiden Prabowo menerima laporan langsung dari Panglima TNI dan Kapolri terkait kondisi di lapangan.
Laporan mencakup titik api aktif, upaya pemadaman, pengerahan personel, serta langkah-langkah yang telah dilakukan aparat gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam menangani dan mengendalikan karhutla.
Pemerintah sejak Agustus 2026 telah meningkatkan status siaga karhutla di 6 provinsi rawan : Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. BNPB mencatat luas lahan terbakar hingga akhir Agustus mencapai lebih dari 12 ribu hektare.
Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir mendampingi dalam pertemuan tersebut, di antaranya:
1. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
2. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
3. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
4. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo
5. Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri
6. Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Yuda Gustawan
7. Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita
8. Kabaloghan TNI Marsdya TNI Yusuf Jauhari
9. Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto
Kehadiran unsur pertahanan, intelijen, dan kewilayahan menunjukkan pembahasan tidak hanya pada aspek pemadaman, tetapi juga pada aspek pencegahan, pengamanan, dan stabilitas nasional.
Pemerintah fokus pada Pencegahan dan Penegakan Hukum.
Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo menekankan 3 pendekatan dalam penanganan karhutla: pencegahan, pemadaman cepat, dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pembakaran lahan dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
TNI dan Polri sendiri memiliki Satgas Karhutla yang dikerahkan setiap tahun di wilayah rawan. Operasi meliputi patroli udara, water bombing, pembuatan sekat kanal, hingga penyelidikan terhadap korporasi dan perorangan yang diduga membakar lahan.
Situasi Nasional Lainnya
Selain karhutla, sumber Kepresidenan menyebut pertemuan juga menyinggung perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum menjelang akhir tahun 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rilis resmi tambahan dari Sekretariat Presiden terkait keputusan spesifik yang dihasilkan dari pertemuan tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden dan data BNPB.
( Psb daod73 )






