*Banjir Besar di Aceh Kehendak Allah atau Kelalaian Manusia *

IMG-20251208-WA0000

Aceh, Sumatera -8 Desember 2025
SANGGAR TV.My.Id.
Banjir besar yang melanda Aceh beberapa waktu lalu telah menimbulkan pertanyaan tentang penyebabnya. Menurut Cut Abang Matang, kejadian ini tidak hanya sekedar kehendak Allah, tetapi juga disebabkan oleh ulah oknum pejabat pemerintahan yang bekerja sama dengan mafia hutan dan pengusaha kayu serta sawit.

Kunjungan kerja presiden Republik Indonesia ke Aceh dan kesumatra langkah baik agar presiden Prabowo bisa melihat langsung kondisi pasca banjir sekaligus bisa melihat dan mendengar Jeritan Masyarakat Aceh. Bupati dan Gubernur Sudah Mendesak presiden Prabowo menetapkan status Darurat Bencana Nasional.Namun Presiden Prabowo enggan menetapkan status tersebut, Mulai dari Gubernur yang ada di Sumatera, Bupati, walikota, Camat,dan Kades mendesak dan mengembalikan Stempel Ke pemerintah pusat yang Ada di istana negara untuk memberikan kepastian terhadap bencana alam tersebut begitu kata Musliadi Bukhari yang biasa di sapa Cut Abang Matang , usia (49) , salah seorang mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka Sogoe Tgk Di Jikoe Batee Iliek , D lll Wilayah Bate Iliek, warga desa Keude matang Glumpang dua Kecamatan Peusangan Kabuten Bireuen , Aceh. Pada Senin 8/12/2025.

Menurut Cut Abang Matang kejadian banjir besar di Aceh Sumatera bukan semata mata kehendak Allah SWT, Tetapi kejadian banjir besar yang terjadi pada sepekan yang lalu di Aceh Sumatera itu terjadi di sebab kan juga kerena kerusakan hutan yang dilakukan oleh oknum pembangku jabatan di pemerintahan yang berkerja sama dengan Mafia hutan dan Pengusaha perkebunan sawit .yang sesukanya mengalihkan pungsi hutan rimba menjadi lahan kebun.untuk memperkaya diri. Tampa memikirkan untuk kelestarian hutan demi menyelamat kan kepentingan masyarakat dan bukan hanya untuk segelintir oknum orang kaya saja yang mata pencahariannya dengan merusak Alam dan hutan rimba.

Hutan rimba di Aceh telah dialihfungsikan menjadi lahan kebun oleh oknum-oknum tersebut, tanpa memikirkan kelestarian hutan dan kepentingan umat. Hal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan meningkatkan risiko banjir.

Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa hutan adalah sumber daya alam yang harus dikelola dan dilindungi untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kerusakan hutan dan lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas kehutanan dan lingkungannya.

Banjir besar di Aceh adalah peringatan bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk melindungi hutan dan lingkungan, serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang merusak lingkungan.

Sumber:
– Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

( Cut Abang )