Bapenda Kabupaten Tangerang Perpanjang Program Relaksasi Pajak hingga Akhir Oktober 2025″

IMG-20251002-WA0013

Tangerang, Sanggartv.my.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dipimpin oleh Bpk Dr. H. Slamet Budhi Mulyanto, M.Si. kembali mengeluarkan kebijakan untuk kemudahan bagi wajib pajak.Mulai dari awal September Bapenda memperpanjang program Relaksasi Pajak sampai akhir Oktober 2025 .dengan berbagai ketentuan menarik, seperti :

# Penghapusan Sanksi Administratif Selama bulan Oktober 2025, denda dan/atau bunga untuk pajak daerah seperti PBJT (Hotel, Hiburan, Parkir, Restoran), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan PBB-P2 dihapuskan. Relaksasi ini berlaku untuk seluruh masa pajak yang dibayarkan pada periode Oktober 2025.
# Diskon BPHTB Wajib pajak yang melakukan input SSPD dan penyetoran BPHTB selama Oktober 2025 akan memperoleh potongan sebesar 5%.
Perpanjangan Jatuh Tempo PBB-P2 Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
# Program ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah..

pemerintah daerah dibawah pimpinan Bpk Dr. H. Slamet Budhi Mulyanto, M.Si mengeluarkan kebijakan dalam mempermudah urusan wajib pajak sekaligus mendukung untuk menyukseskan pembangunan Kabupaten Tangerang.
Kebijakan dari Dr. H. Slamet Budhi Mulyanto, M.Si mensosialisasikan kepada masyarakat dengan memberikan tugas kepada seluruh staf yang ada di Bappeda kabupaten Tangerang untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait masalah ini.
Supaya semua masyarakat khususnya kabupaten Tangerang tidak enggan untuk membayar pajaknya.

Untuk laporan terakhir pemasukan pajak di kabupaten Tangerang telah dirilis dalam laporan pemasukan pajak triwulan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menunjukkan
pertumbuhan signifikan. Berikut beberapa informasi terkait laporan pemasukan pajak di Kabupaten Tangerang
Realisasi Pajak Daerah Pada tahun 2024, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp 183.015.34 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 292.482.51 miliar, dengan persentase realisasi sebesar 62,57 %.
Pertumbuhan Penerimaan Pajak Pada tahun 2025, penerimaan pajak daerah Kabupaten Tangerang tumbuh sebesar 17 persen berdasarkan evaluasi triwulan III.
Sumber Pendapatan Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendanaan program pembangunan di Kabupaten Tangerang.
Upaya Bapenda Bapenda Kabupaten Tangerang gencar melakukan pemahaman dan penagihan pajak kepada wajib pajak, serta memberikan pelayanan pajak yang baik dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Relaksasi Pajak Bapenda juga memberikan relaksasi pajak dalam program “Oktober Raya” untuk memperingati HUT Kabupaten Tangerang ke-393.

Ditempat terpisah kami dari media sanggar tv mencoba mengklarifikasi terkait laporan pemasukan pajak triwulan th 2025 beserta sosialisasi terkait kemudahan dan keringanan untuk membayar pajak menjadi program khusus dari Bappeda kabupaten Tangerang kepada Bpk Dr. H. Slamet Budhi Mulyanto, M.Si benar adanya dan Beliau mengatakan memang saat ini ada keringanan bagi wajib pajak kami dari Bappeda kabupaten mensosialisasikan program Oktober Raya kepada masyarakat kabupaten Tangerang agar menambah kepercayaan dan kerjasama dari masyarakat khususnya wajib pajak untuk membayar pajaknya begitu ucap Bpk Dr. H. Slamet Budhi Mulyanto, M.Si .

( Psb daod73 )