BPSK Menangkan Konsumen, PT. Bangun Prima Cipta Terbukti Melanggar, DPP BIAS Indonesia Dorong Laporan Pidana dan Ganti Rugi

IMG-20250828-WA0013

Sanggartv.my.id, Tangerang, 28 Agustus 2025 – Kabar baik datang dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten WKP I Kota Tangerang. Tiga konsumen, yakni R. Indra Wirasumitra, Eka Septiyanto, dan Parmono, resmi dinyatakan menang dalam sengketa melawan PT. Bangun Prima Cipta.

Dari fakta dan data yang ada kami dari media sanggartv mencoba klarifikasi ke Majelis BPSK mereka telah mengeluarkan tiga putusan berbeda dengan nomor perkara 030/B/BPSKWKP1.BTN/VIII/2025 atas nama R. Indra Wirasumitra, 031/B/BPSKWKP1.BTN/VIII/2025 atas nama Eka Septiyanto, 032/B/BPSKWKP1.BTN/VIII/2025 atas nama Parmono

Dalam ketiga putusan tersebut, BPSK menegaskan bahwa PT. Bangun Prima Cipta terbukti melanggar hak-hak konsumen dan melakukan kelalaian serius yang termasuk kategori pelanggaran pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menanggapi kemenangan ini, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyampaikan rasa puas terhadap keputusan yang diambil oleh BPSK begitu yang disampaikan oleh ketua umum DPP BIAS kepada kami media sanggartv.

“Ini adalah bukti nyata bahwa konsumen tidak bisa dipermainkan. Saya pribadi merasa puas, bahkan senang sekali, karena sejak awal saya yakin kami akan menang. Kalau boleh sedikit sombong, perjuangan yang kami lakukan memang tidak main-main, dan hasilnya terbukti hari ini,” ungkap Eky Amartin dengan tegas.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia, R. Indra Wirasumitra, yang juga salah satu pemohon yang dimenangkan, menambahkan langkah berikutnya.

“Putusan ini jelas menyebut adanya unsur pidana. Maka kami mendorong agar segera dilaporkan ke Polresta Tangerang sebagai tindak pidana khusus. Selain itu, kami juga menuntut ganti rugi materil atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian PT. Bangun Prima Cipta. Kami puas dengan hasil ini, dan ini sekaligus menjadi pembuktian bahwa konsumen bisa menang melawan arogansi pelaku usaha,” tegas R. Indra Wirasumitra.

BIAS Indonesia memastikan akan terus mengawal tindak lanjut perkara ini, baik dalam jalur pidana maupun gugatan ganti rugi, agar menjadi preseden penting sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha untuk tidak semena-mena terhadap konsumen. (Daod)