DPRD Kabupaten Tangerang Sepakati Pencabutan Perbup Tunjangan Dewan
Tangerang, Sanggartv.my.id – Polemik terkait tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya menemukan titik terang. Seluruh fraksi DPRD secara bulat menyatakan setuju untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur perubahan keenam atas Perbup Nomor 109 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 terkait Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Rapat khusus yang digelar di ruang Ketua DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu (3/9/2025) berlangsung cukup panjang, sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Rapat tersebut dihadiri pimpinan DPRD bersama seluruh ketua fraksi untuk menyikapi polemik Perbup No. 1 Tahun 2025 yang menimbulkan keresahan publik.
Dalam Perbup tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan cukup tinggi, yaitu Rp43,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp39,4 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp35,4 juta untuk setiap anggota. Selain itu, terdapat tunjangan transportasi sebesar Rp22 juta untuk Ketua DPRD, Rp21 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp19 juta untuk anggota DPRD. Besaran tersebut menjadi sorotan masyarakat karena dinilai tidak sejalan dengan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan prioritas pembangunan.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menegaskan bahwa hasil rapat khusus tersebut telah menghasilkan kesepakatan bulat seluruh fraksi untuk mencabut Perbup dimaksud. “Hasil rapat sudah jelas. Semua fraksi DPRD menyetujui pencabutan Perbup No. 1 Tahun 2025. Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Bupati pada 2 September 2025 untuk meminta pembatalan peraturan tersebut. Sekarang tinggal diproses oleh eksekutif melalui mekanisme bagian hukum,” ujar Amud kepada wartawan usai rapat.
Jika pencabutan Perbup resmi diberlakukan, maka pemberian tunjangan bulan-bulan berikutnya tidak lagi menggunakan dasar Perbup No. 1 Tahun 2025, melainkan kembali pada aturan sebelumnya. DPRD berharap masyarakat dapat menerima keputusan ini dengan baik dan menjaga situasi tetap kondusif. Langkah selanjutnya kini berada di tangan eksekutif untuk menindaklanjuti surat resmi DPRD terkait pembatalan Perbup No. 1 Tahun 2025. ( Daod )






