Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMA N 8 Cisoka: Oknum Kepala Sekolah Terlibat Laporan Palsu
Tangerang 30 September 2025 Sanggartv.my.id –
Sebuah kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA N 8 Cisoka, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat. Berdasarkan laporan pertanggung jawaban dana BOS ke inspektorat yang dikeluarkan oleh kepala sekolah, tahap pertama sebesar Rp 99.000.000 juta dan tahap ke dua sebesar Rp 96.750.000 yang digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Namun tindakan ini jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dasar hukum yang telah ditetapkan
– Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, yang melarang perekrutan guru honorer di sekolah negeri.
– Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2018, yang mengingatkan kepala sekolah negeri untuk tidak merekrut guru honorer.
– Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023, yang menetapkan penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah, termasuk guru honorer di sekolah negeri.
Hasil temuan media Sanggartv Oknum kepala sekolah telah membuat kesalahan dalam
Laporan pertanggung jawaban dana BOS yang mencantumkan penggunaan dana untuk membayar gaji guru honorer,
Dari hasil wawancara kami pihak media sanggar tv.my.id dengan salah satu guru dan juga menjadi HUMAS di lingkungan SMA N 8 Cisoka kabupaten Tangerang tersebut yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwasanya di sekolah SMA N 8 Cisoka sudah tidak ada lagi guru honorerdai awal tahun 2024 sampai saat ini begitu ucap Nya kepada kami pihak media .
Dari fakta temuan media dari sumber yang bisa dipercaya dan berada di lingkungan sekolah SMA N 8 Cisoka tersebut
Oknum kepala sekolah SMA N 8 Cisoka diduga membuat laporan palsu/fiktif dalam laporan tahun 2024 / 2025 yang diberikan ke inspektorat.
Oknum kepala sekolah telah tersebut telah melanggar :
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan dana pendidikan.
– Pasal 372 KUHP tentang penipuan, yang dapat dikenakan kepada oknum kepala sekolah yang membuat laporan palsu.
Semoga kasus ini menjadi perhatian khusus oleh ombudsman dan juga dinas terkait untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikannya dan apabila hal tersebut benar adanya oknum tersebut harus diberikan sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, supaya ada efek buat kepala sekolah yang lain aga selalu mentaati semua peraturan yang ditetapkan.
( Batu Pandiangan / Psb daod73 )






