Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Bunar: Kepala Desa Terancam Sanksi Pidana

IMG-20251020-WA0021

Kabupaten Tangerang 20 Oktober 2025
SANGGARTV.my.id
Desa Bunar menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa. Laporan penggunaan dana desa untuk peternakan dan perikanan yang katanya di jalankan di kp gebang RT 04 / RW 01 desa Bunar fiktif masyarakat lingkungan RT tersebut tidak melihat ujud dari usaha peternakan dan kolam lele seperti yang disebutkan dan tercantum pada laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta dilingkungan sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk masalah ini termasuk dalam perbuatan korupsi dan manipulasi data yang dilakukan kepala desa Bunar dengan anggaran Dana desa yang sangat fantastis sebesar Rp 271.915.600 digunakan untuk peningkatan produksi peternakan dan perikanan namun cuma isapan jempol belaka begitu ucap warga Bunar yang mau disebutkan namanya kepada kami pihak media.

Masyarakat desa Bunar di RT lain pun tidak menemukan bukti adanya peternakan dan perikanan yang dibangun seperti yang disebutkan dalam laporan keuangan dana desaawal juli 2025 yang tercatat dalam laporan dana tersebut.
Dengan fakta yang ditemukan dilapangan berarti kepala desa Bunar telah melakukan dua kesalahan diantarnya :
laporan palsu/fiktif
Dan manipulasi pengunaan anggaran desa.
dan bisa dikenakan sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 71 Ayat (2) yang mengatur pengelolaan keuangan desa.
* Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 Ayat (8) yang mengatur tentang pengelolaan dana desa.
” Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Menurut peraturan perundang-undangan bisa dikenakan
– Sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
– Sanksi pidana berupa penjara dan denda.
– Pengembalian uang yang dikorupsi ke kas negara.

Masyarakat desa bunar juga mengeluhkan adanya pemasangan tower Sutet di Rt 004/002 kp panggang desa bunar kec sukamulya yang berdampak buruk buat warga.
Sebelum nya lurah Bunar pernah berjanji dengan warga sekitar tower Sutet mereka akan di berikan kompensasi terhadap dampak dari tower Sutet tersebu. Oleh kepala desa mendata dan mengumpulkan photo copy KTP warga terdampak, namun sayangnya kata beberapa warga banyak warga yang tidak mendapatkan kompensasi tersebut padahal mereka yang merasakan akibat dari radiasi proyek tersebut.

Masyarakat desa bunar mengharapkan supaya dinas terkait dapat segera melakukan penindakan terhadap kasus ini dan melakukan Pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengetahui kerugian negara.
-Untuk Pengawasan internal oleh inspektorat kabupaten harus segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel .

( Psb daod73 )