Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Sekolah SMP N 3 Bpk Drs. H. Dulhadi, S.Pd., M.Pd yang Juga Merangkap Jabatan Sebagai Ketua MKKS SMP Negeri Sekabupaten Tangerang

IMG-20250930-WA0038

Tangerang, Sanggartv.my.id
Kepala Sekolah SMP N 3, Bpk Drs. H. Dulhadi, S.Pd., M.Pd., yang juga menjabat sebagai Ketua MKKS SMP N Se Kabupaten Tangerang, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta pungutan liar kepada kepala sekolah SMP lain di kabupaten tersebut. Pungutan liar ini terkait dengan biaya koordinasi ke dinas dan awak media untuk memuluskan perjalanan study tour ke Bandung dan Jogja, dengan biaya masing-masing Rp 500.000 dan Rp 1.000.000 per sekolah.

Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) yang menyebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang.
– Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian keuangan negara

Kepala sekolah SMP N 3 meminta pungutan liar kepada kepala sekolah SMP lain dengan alasan untuk biaya koordinasi ke dinas dan awak media.
Pihak media membantah pernyataan kepala sekolah yang menyebutkan bahwa media terlibat dalam memuluskan rencana study tour.

Dalam perihal kasus seperti ini oknum kepala sekolah tersebut berarti telah melakukan pelanggaran dan bisa dikenakan Pidana :

penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000, sesuai dengan Pasal 3 UU Tipikor.

Sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan . sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami tim juga mencoba mencari informasi untuk mengkonfirmasi masalah tersebut kepada beberapa kepala sekolah SMP N yang lain di kabupaten Tangerang menyangkut pungutan tersebut, mereka semua mengatakan memang benar adanya pungutan tersebut.
Mereka juga berharap kepada dinas pendidikan supaya masalah ini bisa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak berhenti dengan masalah pungutan dari kepala sekolah saja Bpk H.Dulhadi Spd.Mpd juga diduga Melakukan Penjualan Seragam Sekolah di SMP N 3 Cikupa, Kabupaten Tangerang tempat nya ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Praktik penjualan seragam sekolah tersebut berdasarkan hasil investigasi dari tim media di sekolah ,para siswa baru dan alumni sekolah tersebut mengungkapkan bahwa mereka diwajibkan membeli seragam sekolah dengan harga yang berbeda untuk siswa laki-laki dan perempuan.
Siswa laki-laki: Rp 850.000 – Rp 900.000 untuk 4 setel seragam dan atribut.
Siswi perempuan: Rp 940.000 untuk seragam dan atributnya.

Masyarakat dan orang tua wali murid mengharapkan dinas terkait untuk menindaklanjuti masalah ini. Praktik penjualan seragam sekolah ini telah berlangsung lama dan dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatur tentang hak dan kewajiban siswa serta sekolah.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur tentang sumber pendanaan pendidikan dan larangan pungutan liar [1].

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang perlu melakukan investigasi lebih lanjut terhadap masalah ini dan mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Orang tua wali murid dan masyarakat juga berharap kasus ini harus segera ditindak lanjuti oleh dinas terkait atau lembaga pengawas pendidikan ( Ombudsman )

( Psb daod73 )