Dugaan Pungli di SMKN 9 Kabupaten Tangerang: Kepala Sekolah dan Staf TU Terlibat
Tangerang, 4 Oktober 2025, SANGGARTV.my.id –
Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, kali ini
Datang sebuah kasus dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di SMKN 9 Kabupaten Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil investigasi, oknum kepala sekolah dan staf Tata Usaha (TU) diduga melakukan pungli terhadap guru-guru dengan alasan uang koordinasi dan kebersamaan.
Menurut informasi yang kami terima Pungli ini diduga sudah berjalan selama beberapa tahun dan dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Guru-guru diminta uang untuk berbagai keperluan, seperti:
– Pemberkasan P3K : Guru juga diminta uang saat mengajukan pemberkasan P3K hingga ratusan ribu dan setelah mendapatkan hasil dari P3K juga dipungut biaya lagi.
– Dana Tunjangan Tukin : Guru juga diminta uang saat menerima dana tunjangan Tukin.
– Sertifikasi Triwulan Guru : juga diminta uang untuk alasan yang tidak masuk akal.
Semua guru yang baru pengangkatan baik P3K mengeluhkan tentang pungutan tersebut hingga mengadukan hal tersebut kepada kami pihak media.
Dari hasil investigasi kami tim media ternyata Kepala sekolah dan staf TU diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus pungli ini. Saat dikonfirmasi, kepala sekolah melempar tanggung jawab kepada kepala TU, namun tidak ada jawaban yang jelas dari keduanya.
Jika dugaan ini benar, kepala sekolah dan staf TU dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
– *Pasal 368 KUHP*: Pungli dapat dianggap sebagai pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
– *Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi*: Pungli dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– *Pasal 421 KUHP*: Pungli juga dapat dianggap sebagai penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Tidak berhenti dengan dugaan pungli tersebut Kepala sekolah SMKN 9 Kabupaten Tangerang tersebut juga melakukan penjualan seragam kepada siswa PPDB baru dengan harga yang diluar jangkauan walimurid
Menurut keterangan yang kami dapatkan harga seragam berfariasi ada yang Rp 3.000.000 sampai Rp 3.500.000 .
Beberapa walimurid mengeluhkan terkait seragam tersebut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya ada pengawasan dan penindakan dari dinas pendidikan terhadap pungli di lingkungan pendidikan.
Guru-guru yang merasa dirugikan tersebut serba salah karena mereka berada dalam tekanan begitu ucap salah satu guru yang mengadukan hal tersebut kepada kami pihak media.
Dari beberapa guru yang merasa dirugikan dengan hal ini media, Mereka berharap agar kasus ini segera ditangani oleh pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan . Supaya Dinas pendidikan segera melakukan penindakan terhadap oknum tersebut.Dan bila terbukti mereka mengharapkan agar masalah ini dibawake ranah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
( Psb daod73 )






