Gubernur Aceh Bpk Muzakir Manaf Kembali Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 

IMG-20251112-WA0007

Propinsi Aceh, Sangartv.my.id –
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 100% mulai 12 November 2025. Program ini bertujuan membantu masyarakat menghidupkan kembali pajak kendaraan yang sudah lama mati.

– *Pembebasan 100% Tunggakan Pokok Pajak*: Wajib pajak tidak perlu membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.
– *Bebas Sanksi Administrasi*: Tidak ada denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak.
– *Bebas Pajak Progresif*: Wajib pajak juga dibebaskan dari pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru

Kabar gembira, mulai tgl 12 November 2025, Pemerintah Aceh, kembali meluncurkan pemutihan tunggakan pokok pajak kenderaan bermotor, seratus persen (100 %).

Kebijakan ini kita lakukan berdasarkan Pergub Aceh Nomor 25 tahun 2025, tentang Pembebasan Pajak atas Kenderaan Bermotor terhitung mulai tanggal 12 November 2025,” ungkap Kepala Badan PengelolaanKeuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra STTP, MSi kepada kami pihak media.

Kepala BPKA Reza Saputra mengatakan, masyarakat yang pajak kenderaan bermotornya sudah lama mati bisa mendatangi Kantor Samsat di daerahnya untuk menghidupkan pajak kenderaannya kembali, dengan membayar pokok pajak bersama asuransi kenderaan bermotor untuk tahun berjalan saja

“Membawa STNK dan KTP atau Kartu Keluarga. Jika masa berlaku 5 tahun STNK juga sudah mati, bisa diperpanjang di Kantor Samsat terdekat. ”

Wajib pajak tidak dikenakan denda tunggakan pajak. Bebas sanksi administrasi, bebas pengenaan pajak progresif, termasuk bagi kenderaan baru.

Pembebasan tunggakan pajak atas kenderaan bermotor Plat BL dapat dilakukan di seluruh Kantor Samsat di wialayah Aceh dan layanan unggulan pada Samsat Keliling, Samsat Drive True, Samsat Mal PelayananPublik, Samsat Jempol dan Samsat Gampong.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, membuat program pembebasan tunggakan pajak kenderaan bermotor bagi wajib pajak, yang memiliki kenderaan bermotor, menjelang akhir tahun 2025 ini, untuk membantu masyarakat menghidupkan kembali pajak kenderaannya yang berlakunya telah habis.

Gubernur sangat menyadari, dalam kondisi suasana ekonomi dunia, nasional dan lokal, yang masih lesu ini, di mana penghasilan dan pendapatan masyarakat menengah ke bawah, cenderung menurun dan relatif rendah.

Untuk meringankan beban masyarakat tersebut, kata Reza Saputra, denda pajak dan pajak kenderaan yang masa berlaku habis dihapus, atau diputihkan.

Selain itu, kata dia, untuk membangkitkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, karena uang pajak itu sangat penting bagi daerah, untuk biaya pembangunan berbagai infrastruktur, rehab jalan yang rusak, jembatanyang putus, perlu dibangun segera dan fasilitas umumserta  fasilitas sosial yang telah rusak, juga perlu di rehab atau dibangun baru kembali.

“Untuk melaksanakan pembangunan pemerintah daerah, perlu meningkatkan pendapat asli Aceh (PAA).” ujarnya.
masyarakat juga sangat berterimakasih dan terbantu atas program dari gubernur Aceh ini

( Psb daod73 )