Kampus STIHP Pelopor Bangsa Depok Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polisi
Depok, Sanggartv.my.id – Kampus STIHP Pelopor Bangsa Depok secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan kepada Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima pada 29 Agustus 2025, dengan nomor LP/B/1584/VIII/3025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Tiga orang dilaporkan, yaitu Christopher Anggasastra, Rayie Utami, dan Pablo Putra Benua, atas dugaan pelanggaran Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP. Kasus ini diharapkan dapat diproses secara transparan dan adil untuk menegakkan hukum di dunia pendidikan.
Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Sandi Prawira)






