Kantor Hukum Suradi, SH dan Partner Upayakan Penyelesaian Hutang PT Apollo Aneka Persada Senilai Rp. 692 Juta
Bekasi, Sanggartv.my.id – Kantor Hukum Suradi, SH dan Partner menerima kuasa dari PT Mitra Teknik Abadi untuk menangani perkara penagihan kepada PT Apollo Aneka Persada dengan nilai hutang kurang lebih Rp. 692.000.000 yang berasal dari tahun 2013 s/d 2014.
Setelah beberapa kali pertemuan dengan PT Apollo Aneka Persada dan PT Apollo Aneka Plasindo, yang diterima oleh Mr. Awang Darmawan sebagai Komisaris PT Apollo Aneka Plasindo, didapatkan hasil bahwa PT Apollo Aneka Persada yang bertanggung jawab atas hutang tersebut.
Kantor Hukum Suradi, SH dan Partner akan berusaha menyelesaikan perkara ini dengan cara kekeluargaan, namun jika tidak ada niat baik dari PT Apollo Aneka Persada, maka akan ditempuh secara hukum. Dengan bukti yang kuat berdasarkan kuitansi dan faktur asli, Kantor Hukum Suradi, SH dan Partner yakin dapat menyelesaikan perkara ini dengan adil.
Pewarta : Nahdi beker






