*”Kepala Sekolah SMPN 2 Cikupa Menghindar, Pungutan Liar Terus Berlanjut?”*

IMG_20250918_092950

Kabupaten Tangerang, Sanggartv.my.id – Mohammad Fahri, Kepala Sekolah SMPN 2 Cikupa, terlihat alergi dengan kedatangan wartawan yang ingin meminta klarifikasi terkait pungutan liar yang diduga terjadi di sekolah yang dipimpinnya. Pungutan liar ini jelas melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari siswa dan orang tua siswa yang tergabung dalam POMG, SMPN 2 Cikupa melakukan beberapa pungutan yang tidak seharusnya dilakukan oleh sekolah negeri, seperti:

– *Pungutan Mingguan*: Rp 5.000 per siswa per minggu yang dikumpulkan oleh siswa dan disetorkan ke guru.
– *Pengadaan Fasilitas Sekolah*: Pihak sekolah meminta orang tua siswa untuk menyediakan kipas angin untuk digunakan di ruang kelas, yang seharusnya dapat dibiayai dari dana BOS.
– *Kegiatan Sekolah*: Biaya perayaan Maulid Nabi dibebankan kepada orang tua siswa yang baru dirapatkan pada tanggal 17 September 2025 di ruang kelas 7.
– *Lembar Kerja Siswa (LKS)*: Pembelian LKS yang dilakukan melalui link yang dibagikan oleh guru kepada siswa, dengan harga Rp 155.000.
– *Pembelian Baju Seragam*: Tiga item baju seragam dengan harga Rp 750.000 yang wajib dibeli oleh siswa.

Sekolah negeri seharusnya tidak melakukan pungutan liar, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo tentang sekolah gratis dan makan gratis, karena telah didanai pemerintah pusat dan daerah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat maupun daerah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana bagi kepala sekolah dan pihak terkait.

*Tindakan yang Dapat Dilakukan:*
Orang tua atau siswa dapat melaporkan hal tersebut ke:

1. *Dinas Pendidikan*: Untuk meminta penyelidikan dan tindakan tegas terhadap pihak sekolah.
2. *Ombudsman Republik Indonesia*: Untuk meminta bantuan dan klarifikasi terkait praktek pungutan liar ini.
3. *Komite Sekolah*: Untuk mengajukan komplain langsung kepada kepala sekolah atau komite sekolah.

*Kepala Sekolah Menghindar:*
Beberapa kali dikunjungi, kepala sekolah enggan menemui wartawan, dan security juga tidak dapat menunjukkan keberadaan kepala sekolah, meskipun menurut keterangan siswa, kepala sekolah ada di ruangannya. Apakah ini tanda bahwa kepala sekolah berusaha menutupi praktek pungutan liar di sekolahnya?

Pewarta : Asmuni

Bersambung…!!!