Kinerja Dinas Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Camat Balaraja dipertanyakan publik
Tangerang, Sanggartv.my.id –
Diduga ada oknum yang melakukan pungli kepada pedagang kaki lima sehingga mereka dengan bebasnya menggunakan bahu jalan tanpa merasa bersalah.
Bebasnya para Pedagang Kaki Lima mulai dari Jalan Adis sampai ke samping Pasar Sentiong Balaraja dan bahkan sampai ke jln utama jln raya kresek – Balaraja dari pasar Sentiong sampai ke pertigaan desa perahu .
Masyarakat pengguna jalan mengeluhkan dengan keberadaan Pedagang kaki lima ini yang memperparah kemacetan di ruas jalan tersebut dan menyebabkan kerusakan jalan akibat sampah sembarang dibuang oleh para pedagang kaki lima tersebut.
Camat Balaraja, Bpk Willy Patria, juga tidak menanggapi dengan serius dan tidak pernah memberikan perintah kepada Satpol P P kec Balaraja ,
Bahkan Dinas satpol P P Kabupaten Tangerang yang seharusnya lebih punya wewenang untuk melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima tersebut seperti nya diam dan seperti membiarkan hal tersebut di lingkungan Pasar Sentiong. Padahal saat ini sudah ada lebih dari 100 lapak Pedagang kaki lima di bahu jalan Adis sampai ke Pasar Sentiong.
Seharus pada dinas terkait sudah menjadi tanggung jawab untuk menertibkan PKL tersebut karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum .
Efek dari tidak ada tindakan tegas dari Dinas Satpol P P Kabupaten Tangerang semakin hari PKL tersebut terus bertambah .
Apabila hal ini terus dibiarkan begitu saja Pedagang kaki lima terus berjualan di bahu jalan, yang menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan.
Masyarakat dan pedagang resmi di Pasar Sentiong dam masyarakat mempertanyakan mengapa tidak ada penanganan lebih lanjut dari Dinas Satpol P P Kabupaten Tangerang dan Camat Balaraja. Ada dugaan bahwa Pedagang kaki lima membayar uang kepada oknum untuk dibebaskan berjualan .
Aturan yang berlaku dalam undang undang Pasal dan yang Berlaku:
– Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
– Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum
– Peraturan Bupati Tangerang tentang Penertiban pedagang kaki lima
Masyarakat mengharapkan Dinas Satpol P P Kabupaten Tangerang dan Camat Balaraja segera menindak tegas Pedagang kaki lima yang melanggar aturan dan menjaga ketertiban di Pasar Sentiong Balaraja .
( Psb daod73 )






