Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Kutapohaci, Karawang, Ditindaklanjuti oleh Kuasa Hukum Suradi SH dan Partners
Karawang, Sanggartv.my.id – Kuasa hukum Suradi SH dan Partners mendampingi kliennya, Enda, dalam melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Edih di Desa Kutapohaci, Karawang, Jawa Barat. 2 Agustus 2025. Tanah seluas beberapa meter persegi tersebut diduga telah diserobot oleh Edih sejak beberapa tahun yang lalu tanpa sepengetahuan dan izin dari Enda sebagai pemilik sah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pasal yang Dilanggar:
– Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah
– Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan secara melawan hukum
– Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum
Tuntutan Kuasa Hukum:
– Suradi SH berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian demi keadilan dan kepastian hukum bagi warga yang merasa dirugikan atas hak tanah miliknya.
– Proses hukum diharapkan berjalan sebagaimana mestinya untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa di masa depan.
Dengan laporan ini, kuasa hukum Suradi SH dan Partners berkomitmen untuk mendampingi kliennya dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : Sandi Prawira






