Pemkab Kabupaten Tangerang Sediakan 91 TPU untuk Masyarakat, Apresiasi masyarakat untuk Dinas PERKIM
Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyediakan 91 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di 26 kecamatan, sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat. Pengelolaan TPU ini langsung dibawa oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang.
“Penyediaan TPU ini merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang kami prioritaskan,” kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang mengatakan “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan TPU ini dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku.”
Datadari dinas perkim untuk persiapan pemakaman dengan Luas total TPU di Kabupaten Tangerang mencapai 120 hektar , lahan tersebut berada di seluruh kecamatan dalam kabupaten Tangerang, dengan rincian sebagai berikut :
1. Kecamatan Cisauk: TPU Cibelut, Dangdang, Suradila
2. Kecamatan Pagedangan: TPU Medang, Karang Tengah
3. Kecamatan Kelapa Dua: TPU Kramat Wates, Grubuk, Bojong Nangka
4. Kecamatan Legok: TPU Aster/Babat
5. Kecamatan Curug: TPU Binong
6. Kecamatan Cikupa: TPU Sukamulya
7. Kecamatan Tigaraksa: TPU Tapos, Sudirman, Bantar Panjang, Pasir Nangka, Matagara, Sodong, Pematang, Bidara
8. Kecamatan Panongan: TPU Mekarbakti, Ciakar, Setu, Binong Ria, Cibarengkok
9. Kecamatan Jambe: TPU Mekarsari
10. Kecamatan Cisoka: TPU Sukatani – Cempaka
11. Kecamatan Solear: TPU Munjul, Cikuya, Lindri, Pesona
12. Kecamatan Jayanti: TPU Cikande
13. Kecamatan Balaraja: TPU Saga, Selapajang
14. Kecamatan Kresek: TPU Tegal
15. Kecamatan Pasar Kemis: TPU Radar, Pengadegan, Sindang Sari, Leles
16. Kecamatan Sindang Jaya: TPU Wanakaerta
17. Kecamatan Rajeg: TPU Mekarsari Dalam Luar, Ranca Bango, Gandaria
18. Kecamatan Mauk: TPU Mauk Timur, Banyu Asih, Kebon Raya
19. Kecamatan Sukadiri: TPU Rawa Kidang, Pekayon
20. Kecamatan Sepatan: TPU Mekar Jaya, Pisangan Jaya
21. Kecamatan Sepatan Timur: TPU Kebon Nangka, Pondok Kelor, Jati Mulya, Lebak Wangi
22. Kecamatan Pakuhaji: TPU Kohod
23. Kecamatan Sukamulya: TPU Buniayu
24. Kecamatan Teluk Naga: TPU Pangkalan, Kp. Melayu Barat, Yayasan Agung Jaya
25. Kecamatan Kosambi: TPU Belimbing
26. Kecamatan Mekar Baru: TPU Klutuk
Masyarakat dapat menggunakan TPU ini dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan, antara lain:
– Surat Permohonan Tertulis
– Foto Copy KTP Pemohon
– Foto Copy KTP Almarhum
– Foto Copy Kartu Keluarga
– Surat Keterangan Kematian dari Desa/. Kelurahan
– Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit
– Surat Keterangan Tidak Mampu (Bagi yang tidak mampu)
Dalam wawancara kami dengan Sekdis Perkim Bpk Dr. H. Dadan Darmawan, S.Sos., SE., M.Si menyampaikan Dinas perkim terus berupaya meningkatkan kualitas program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat serta menunjukkan kehadiran pemerintah sampai ke tingkat desa.
Perkim juga terus berKolaborasi untuk Peningkatan kualitas permukiman menjadi bagian dari ekosistem inovasi Kabupaten Tangerang yang lebih luas begitu ucap beliau kepada kami pihak media.
Bupati kabupaten Tangerang Bpk H. Maesyal Rasyid, sering mengapresiasi kinerja dinas PERKIM atas komitmen dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, termasuk melalui program-program yang dijalankan oleh dinas PERKIM.
Masyarakat Kabupaten Tangerang memberikan apresiasi kepada Dinas PERKIM atas kinerja dan pelayanan yang baik. “Kami sangat berterima kasih kepada Dinas PERKIM yang telah menyediakan TPU yang layak dan memadai untuk masyarakat,” kata salah satu warga. “Kami berharap pelayanan ini dapat terus ditingkatkan dan diperluas ke seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.”
( Psb daod73 )






