*Penertiban Pedagang Kaki Lima di Balaraja, Kabupaten Tangerang*

IMG-20251208-WA0001

Kabupaten Tangerang -8 Desember  2025

SANGGAR TV.My.Id

Sekdis Bpk Ana Supriyatna memberikan perintah kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, bersama dengan Satpol PP Kecamatan Balaraja, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan baru Adis, depan Pasar Sentiong, Balaraja. Penertiban ini dilakukan setelah dilakukan musyawarah dan arahan kepada para PKL.

Bpk.Ana Supriyatna selaku Sekdis Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang memimpin langsung operasi penertiban, menyatakan bahwa para Pedagang kaki lima telah melanggar aturan yang berlaku dan telah diberikan kesempatan untuk membongkar lapak mereka secara mandiri. “Kami berharap para Pedagang kaki lima dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, serta mencari lokasi lain yang lebih aman dan tidak mengganggu lalu lintas,” ujarnya.

Para Pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi tersebut telah membongkar lapak mereka secara mandiri dan berharap pemerintah kabupaten Tangerang dapat menyediakan tempat relokasi yang lebih baik. “Kami membutuhkan biaya untuk menghidupi keluarga kami, jadi kami berharap pemerintah dapat membantu kami dengan menyediakan tempat yang lebih baik,” kata beberapa pedagang kaki lima tersebut kepada kami pihak media.

Masyarakat sekitar mengapresiasi kinerja Satuan polisi Pamong Praja  Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Balaraja yang telah melakukan penertiban tersebut. “Kami berharap penertiban ini dapat membuat jalan kembali berfungsi seperti semula dan tidak ada lagi kemacetan di jam-jam kerja,” kata salah satu warga dilokasi pembongkaran.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengapresiasi kinerja Satuan polisi Pamong Praja  Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Balaraja yang telah melakukan penertiban tersebut. “Kami berharap Satuan polisi Pamong Praja dapat terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap Pedagang kaki lima yang melanggar aturan, serta membantu para Pedagang kaki lima  untuk mencari lokasi yang lebih aman dan tidak mengganggu lalu lintas,” ujarnya.

Secara terpisah kepala desa tobat Bpk Endang Suherman memberikan apresiasi kepada satuan polisi pamong praja kabupaten Tangerang dan kecamatan Balaraja atas kinerja nya dalam melaksanakan penertiban pedagang kaki lima tersebut.

Beliau mengatakan sudah berulang kali memberikan arahan kepada para Pedagang kaki lima tersebut untuk tidak berjualan di bahu jalan tersebut karena mengganggu aktivitas penguna jalan, namun sayangnya para pedagang kaki lima tersebut tidak mengindahkan apa yang beliau sampaikan.

Beliau telah memberikan arahan supaya para pedagang kaki lima tersebut agar berjalan di lapak yang telah disediakan di dalam pasar Sentiong,

Bpk Endang Suherman mengatakan kepada pihak media bahwa didalam pasar Sentiong masih banyak los dan lapak yang masih kosong.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 3 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, serta Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 43 Tahun 2020 tentang Penertiban dan Penataan Pedagang Kaki Lima.

 

( Psb daod73 )