Toko Obat Keras di Tangerang Selatan Berani Beroperasi Tanpa Takut, Diduga Ada Pembiaran dari Aparat Hukum

IMG-20250918-WA0066

Sanggartv.my.id, Tangerang Selatan – Sebuah toko yang menyamar sebagai konter di daerah Pakualam, Tangerang Selatan, diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin. Hasil investigasi mendalam oleh tim media menemukan beberapa obat-obatan keras, termasuk Eximer Tramadol.

Saat dihadapkan dengan temuan tersebut, pemilik toko malah mengajak cekcok dan berani mengancam awak media dengan benda keras. Pemilik toko juga menyatakan bahwa toko tersebut sudah berkoordinasi dengan Polres dan Polda, sehingga merasa aman untuk beroperasi.

Kegiatan ilegal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran dari aparat hukum. Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong, sebagai aparat penegak hukum di wilayah tersebut, diduga tidak melakukan tindakan tegas terhadap toko obat keras ini.

Penjualan tramadol tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam waktu dekat, tim investigasi akan melayangkan surat ke Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan pembiaran dari aparat penegak hukum di Polres Tangsel. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan kegiatan ilegal dapat dihentikan.

Pewarta : Marsellius Tomuan Tua