*Dugaan Korupsi Dana Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang*
Tangerang 10 februari 2026 .
SANGGAR TV .My.Id
Masyarakat Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menghebohkan dengan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pematang. Dugaan korupsi ini terkait dengan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Menurut hasil investigasi tim media dan lembaga masyarakat, ada beberapa kejanggalan dalam penggunaan ADD di Desa Pematang, antara lain:
– Pada tahun 2022, dana mendesak sebesar Rp 486.000.000 digunakan tanpa penjelasan yang jelas.
– Pada tahun yang sama, ada dua kali penggunaan anggaran untuk Posyandu, yaitu Rp 49.500.000 dan Rp 4.500.000, kemudian Rp 75.600.000 dan Rp 187.861.000.
– Pada tahun 2023, ada dua kali penggunaan anggaran untuk keadaan mendesak, yaitu Rp 180.000.000 dan Rp 42.650.000.
– Pada tahun 2024, ada penggunaan anggaran mendesak sebesar Rp 216.000.000.
– Pada tahun 2025, ada kejanggalan dalam penggunaan bantuan khusus untuk pembelian mobil siaga yang belum dibeli oleh Desa Pematang.
Dugaan korupsi ini melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa Kades bertanggung jawab atas penggunaan anggaran desa. Jika Kades terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Masyarakat Desa Pematang meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera memanggil Kades Pematang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana desa ini.
Data Penggunaan ADD Desa Pematang
– Tahun 2022: Rp 1.210.125.000
– Tahun 2023: Rp 1.640.867.000
– Tahun 2024: Rp 1.541.279.000
– Tahun 2025: Rp 1.815.000.000
Yang menjadi pertanyaan besar dari masyarakat dan lembaga untuk Penggunaan ADD Desa Pematang diantar nya :
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa
– Penyelenggaraan Posyandu dianggarkan berulang kali dalam tahun yang sama.
– Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa
– Keadaan Mendesak juga terjadi hal serupa
– dianggarkan berulang kali dalam kurun waktu yang sama.
– Operasional Pemerintah Desa
Dari hasil investigasi kami bisa menyimpulkan kuat dugaan ada upaya terjadi nya tindak korupsi dalam penggunaan ADD tersebut.
Penggunaan ADD Desa Pematang yang dianggarkan berulang di tahun yang sama yang kami temukan diantara nya pada :
– Tahun 2022:
– Penyelenggaraan Posyandu: Rp 49.500.000, Rp 4.500.000, Rp 75.600.000, Rp 187.861.000
– Keadaan Mendesak: Rp 486.000.000
– Tahun 2023:
– Keadaan Mendesak: Rp 180.000.000, Rp 42.650.000
– Penyelenggaraan Posyandu: Rp 6.000.000, Rp 30.820.000, Rp 100.800.000, Rp 85.115.000
– Tahun 2024:
– Keadaan Mendesak: Rp 216.000.000
– Tahun 2025:
– Bantuan khusus untuk pembelian mobil siaga: belum dibeli
Dugaan korupsi ini melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa Kades bertanggung jawab atas penggunaan anggaran desa. Jika Kades terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Masyarakat dan LSM mengharapkan supaya BPH untuk segera mengambil tindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan ADD tersebut.
( Psb daod73 )






