*Masyarakat Sekitar PIK 2, Kabupaten Tangerang, Mengadukan Dampak Pembangunan Fisik dan Sengketa Lahan*
Kabupaten Tangerang 13 februari 2026 .
SANGGAR TV.My.Id .
Di awal tahun 2026 Masyarakat di sekitar kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, melaporkan sejumlah permasalahan terkait dampak pembangunan fisik, sengketa lahan, dan status hukum proyek tersebut. Beberapa permasalahan utama yang dilaporkan masyarakat per awal 2026 adalah:
Efek dan dampak Lingkungan yang ditimbulkan dan Banjir yang sering terjadi setelah ada proyek tersebut. Hal ini disebabkan oleh :
– Pengurukan sungai oleh pengembang menyebabkan ratusan rumah warga terendam banjir saat hujan deras.
– Klaim bebas banjir oleh pengembang diuji setelah beberapa titik di dalam kawasan PIK 2 mengalami genangan setelah hujan ekstrem.
– Kerusakan bangunan rumah akibat getaran dari penggunaan alat berat proyek yang beroperasi di dekat pemukiman.
*Sengketa Lahan dan Ganti Rugi*
– Masyarakat mengadukan adanya dugaan pembelian lahan secara paksa dengan harga yang dianggap sangat rendah, berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000 per meter persegi.
– Kasus “Pagar Laut” yang mengganggu akses nelayan dan memicu pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN karena diterbitkan di atas perairan.
*Polemik Status Proyek Strategis Nasional (PSN) telah ditetapkan sebelumnya.
**Proyek pengembangan PIK 2 yang sebelumnya ditetapkan sebagai PSN pada era Presiden Joko Widodo dilaporkan telah dihapus dari daftar PSN 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
** Kriminalisasi dan konflik sosial dilaporkan terjadi terhadap masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap pembangunan proyek ini.
Dampak Sosial dan Ekonomi yang ditimbulkan oleh proyek pembangunan PIK 2 telah menimbulkan berbagai aspek yang meresahkan masyarakat sekitar proyek tersebut. Ada berapa hal yang ditimbulkan antara lain :
– Pembangunan di area pesisir dikhawatirkan menghilangkan nafkah warga lokal, terutama nelayan yang aksesnya ke laut terhambat oleh proyek reklamasi dan pemagaran.
– Kesenjangan sosial terjadi karena pembangunan tembok tinggi di beberapa area dianggap menciptakan pemisahan fisik antara kawasan elit dan pemukiman warga asli.
Beberapa pasal perundang-undangan yang mengatur tentang masalah ini adalah:
– Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
– Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
– Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
– Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2025
Terkait masalah yang ditimbulkan oleh proyek pembangunan PIK 2 tersebut juga secara langsung ada tanggung jawab dari Dinas tata ruang wilayah kabupaten Tangerang , namun sayangnya dinas tata ruang seperti tidak melakukan tindakan apapun terhadap pengamanan masalah tersebut.
Masyarakat berharap supaya APH Kabupaten Tangerang dan Ombudsman segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PIK 2 kabupaten Tangerang.
( Psb daod73 )






