*Praktek Pungli Pedagang Kaki Lima di Jalan Baru Adis – Pasar Sentiong memperparah Kemacetan jalan*
Kabupaten Tangerang 17 februari 2026
SANGGAR TV.My.Id
Balaraja – Praktek pungli kembali terjadi yang melibatkan pedagang kaki lima di badan jalan Baru Adis – Pasar Sentiong, Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat ke permukaan. Hal ini patut diduga karena semakin hari semakin banyak lapak pedagang kaki lima muncul kembali di badan jalan tersebut, sehingga memperparah kemacetan di sepanjang jalan Adis sampai ke Pasar Sentiong.
Menurut hasil investigasi kami di lapak pedagang kaki lima tersebut tercium adanya pungli yang disampaikan oleh para pedagang. Dari informasi yang didapat, ada beberapa pungutan yang harus pedagang kaki lima tersebut keluarkan, di antaranya:
– Pungli untuk lapak tiap bulan yang bervariasi tergantung dengan ukuran lapak yang mereka tempati.
– Pungli untuk lampu penerangan yang mereka gunakan 50 sampai 100 ribu perbulan.
Dugaaan praktek pungli ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Utama
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang No. 60 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2015 (catatan: Perbup ini kemungkinan merujuk pada turunan perda penataan).
Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.
PKL dilarang menggunakan badan jalan, trotoar, bahu jalan, drainase, dan area parkir yang tidak ditetapkan sebagai lokasi PKL untuk kegiatan usaha.
Ruang Milik Jalan: Badan jalan, bahu jalan, dan trotoar adalah bagian dari Ruang Milik Jalan yang diperuntukkan bagi keamanan lalu lintas, bukan untuk berjualan, kecuali diatur dalam Perda.
Satpol PP Kabupaten Tangerang secara rutin melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan atau lokasi yang mengganggu ketertiban umum.
Pemda menetapkan lokasi-lokasi tertentu bagi PKL agar kegiatan usaha tidak mengganggu kepentingan umum.
PKL wajib memiliki Surat Izin Usaha/Tanda Daftar Usaha (TDU), menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan tempat usaha, serta tidak mengganggu lalu lintas.
PKL dapat direlokasi jika lokasi sebelumnya dianggap melanggar aturan, dan harus bersedia mengosongkan lokasi jika menganggu kepentingan publik.
Publik menilai dinas Satpol PP kabupaten Tangerang tidak melakukan tugas nya sesuai aturan yang berlaku sehingga praktek pungli sering terjadi yang dilakukan oleh oknum oknum tersebut.
Dari bincang bincang kami dengan masyarakat di lingkungan pasar Sentiong menyebutkan Pemangku jabatan Camat kecamatan Balaraja Bpk Willy Patria, SE, M.Si. seperti nya tidak melakukan tindakan yang maksimal, masyarakat mengatakan jarang sekali adanya patroli dari satpol PP kecamatan Balaraja yang mengontrol sehingga Padagang kaki lima bebas beroperasi.
Masyarakat umum pengguna jalan yang sering melintas di lokasi tersebut mengeluhkan dengan adanya para pedagang kaki lima tersebut yang menyebabkan sering terjadinya kemacetan di jam-jam kerja, baik sewaktu berangkat kerja maupun saat mereka pulang kerja.
Masyarakat berharap agar masalah ini bisa ditangani dengan serius oleh pihak terkait, termasuk Perumda dan Dinas yang terkait. Mereka juga berharap agar Kadis bisa mengambil tindakan tegas bila terbukti ada staff nya yang terlibat dalam praktek pungli tersebut dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
– Praktek pungli oleh pedagang kaki lima
– Kemacetan di sepanjang jalan Adis – Pasar Sentiong
– petugas dari dinas satpol PP, PLN kabupaten Tangerang mengabaian tugas nya.
Menurut Peraturan yang berlaku telah ditetapkan dalam undang undang sebagai berikut :
Sanksi pungutan liar (pungli) oleh aparatur pemerintah daerah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan aturan ASN, mencakup pidana penjara 4–20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS. Sanksi spesifik meliputi disiplin berat dan pemecatan.
Berikut adalah rincian sanksi pungli yang diatur dan diterapkan:
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 (perubahan UU 31/1999), pelaku pungli dapat dijerat pasal pemerasan (Pasal 12 huruf e, f, g) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sanksi Administratif ASN/PNS: Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pungli dikenakan hukuman disiplin sedang hingga berat. Sanksi terberat adalah pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai UU 5/2014 tentang ASN dan PP Manajemen PNS.
Sanksi Pelayanan Publik (Dokumen Kependudukan): Pelaku pungli, termasuk aparat desa/kelurahan, diancam penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013.
Sanksi Pidana Umum (Pemerasan): Pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Satgas Saber Pungli: Perpres No. 87 Tahun 2016 membentuk tim khusus untuk memberantas pungli di seluruh instansi pemerintah, termasuk daerah, untuk menindak oknum yang melakukan pungutan liar.
( Psb daod73 )






