KORUPSI BUMDES DI PEKON GEDUNG AGUNG: KEPALA PEKON DAN BENDHARA TERLIBAT, RAKYAT DITIPU!

IMG_20260121_202421

Sanggartv.my.id, Tanggamus, Lampung – Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diduga menjadi lokasi penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang melibatkan Kepala Pekon dan Bendahara. Pengurus BUMDES dan oknum perangkat pekon diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BUMDES yang tidak transparan. Dana BUMDES yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Gedung Agung, justru mengalir ke kantong pribadi oknum perangkat pekon. Anggaran dana BUMDES sebesar 157 juta, tetapi yang masuk ke rekening hanya 100 juta. Kemana perginya 57 juta yang hilang?

Ketua BUMDES, yang merasa telah dijadikan tumbal oleh Kepala Pekon dan Bendahara, mengaku bahwa dia tidak tahu kemana perginya uang tersebut. Dia mengaku telah mengambil uang tersebut dua kali, 25 juta di Bank BRI Pulau Panggung dan 75 juta di Bank BRI Pringsewu, totalnya 100 juta. “Setelah mengambil uang tersebut, saya diminta oleh Kepala Pekon dan Bendahara untuk memasukkan kembali 57 juta ke rekening BUMDES. Tapi ketika saya bertanya tentang uang tersebut, Bendahara mengatakan bahwa uang tersebut telah diambil oleh Kepala Pekon,” kata Ketua BUMDES dengan nada kecewa.

Bendahara BUMDES, yang juga terlibat dalam kasus ini, mengaku bahwa dia hanya mengikuti instruksi Kepala Pekon. Namun, dia tidak dapat menjelaskan kemana perginya 57 juta yang hilang. “Saya hanya mengikuti instruksi Kepala Pekon, saya tidak tahu kemana perginya uang tersebut,” kata Bendahara BUMDES.

Masyarakat Gedung Agung merasa sangat kecewa dengan sikap Kepala Pekon dan Bendahara yang tidak transparan dan tidak akuntabel dalam pengelolaan dana BUMDES. Mereka menuntut agar Kepala Pekon dan Bendahara yang terlibat segera dipecat dan diadili. “Dana BUMDES ini buat masyarakat, bukan buat Kepala Pekon dan Bendahara. Mereka harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana BUMDES yang tidak transparan,” kata salah satu warga Gedung Agung.

Perlu diingat bahwa Kepala Pekon memiliki peran sebagai pengawas BUMDES, bukan sebagai pengelola dana BUMDES. Menurut Pasal 53 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) No. 4 Tahun 2018, Kepala Desa (Pekon) bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDES. Pasal 54 ayat (1) Permendes tersebut juga menyebutkan bahwa Kepala Desa (Pekon) tidak boleh terlibat langsung dalam pengelolaan BUMDES. Pasal 78 ayat (1) Permendes No. 4 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa Kepala Desa (Pekon) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian sementara dari jabatannya.

Selain itu, Kepala Pekon juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar (Pasal 3). Jika terbukti melakukan korupsi, Kepala Pekon juga dapat dikenakan sanksi penggantian kerugian negara sesuai dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan.

Kepala Pekon dan Bendahara harus menjelaskan kemana perginya 57 juta yang hilang. Mereka harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana BUMDES yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Inspektorat Tanggamus dan aparat penegak hukum lainnya harus segera mengambil tindakan untuk mengusut kasus ini dan memastikan pengelolaan dana BUMDES yang transparan dan akuntabel. Rakyat Gedung Agung menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana BUMDES. 🚨💪

Masyarakat Gedung Agung juga menuntut agar Ketua BUMDES dibebaskan dari tuduhan dan diberikan perlindungan hukum karena telah menjadi korban penipuan oleh Kepala Pekon dan Bendahara. Mereka berharap agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan adil. (Red)