*DIDUGA PUNGLI PERPISAHAN RP350 RIBU, SMPN 2 BALARAJA DIBAYANGI DUGAAN PELANGGARAN PERMENDIKBUD 75/2016 – ORANG TUA PINJAM “BANK EMOK”, KEPSEK DITUDUH BLOKIR WARTAWAN*
Balaraja, Sanggartv.my.id – Dugaan pungutan liar kembali menyorot dunia pendidikan Kabupaten Tangerang. SMPN 2 Balaraja diduga menarik biaya acara perpisahan siswa kelas 9 tahun ajaran 2025/2026 sebesar Rp350.000 per siswa. Nominal wajib ini dinilai bertentangan dengan regulasi dan memberatkan orang tua di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih.
Sejumlah wali murid melaporkan kepada media bahwa pembayaran bersifat wajib dan dibahas dalam rapat komite. Akibatnya, sebagian keluarga terpaksa berutang ke rentenir atau “bank emok” demi menghindari stigma anaknya tidak ikut acara perpisahan.
“Biaya itu sangat memberatkan. Karena takut anak malu tidak ikut, saya sampai pinjam ke bank emok. Kondisi ekonomi kami lagi sulit,” ujar salah satu orang tua murid berinisial “S” saat mengantar anaknya ke sekolah.
Masalah melebar saat Kepala SMPN 2 Balaraja dikonfirmasi via telepon. Menurut pengakuan wartawan, respon yang diterima berupa kalimat “jangan ngancam-ngancam” lalu komunikasi diputus dan nomor wartawan diblokir. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi dan penghambatan kerja jurnalistik yang dijamin UU Pers.
*Dugaan Pelanggaran Regulasi Pendidikan*
Pungutan wajib Rp350 ribu diduga menabrak dua aturan utama. Pertama, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 10 dan 11 menegaskan komite tidak berwenang memungut dana dari peserta didik atau orang tua untuk kegiatan rutin maupun insidental. Komite hanya boleh menggalang dana sukarela, tidak mengikat, dan bukan untuk keuntungan pribadi atau sekolah.
Kedua, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menegaskan sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Pembiayaan kegiatan seharusnya sesuai ketentuan BOS, BOP, dan anggaran pemerintah daerah.
Dari sisi kerja pers, UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 melarang segala bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Pemblokiran nomor wartawan saat konfirmasi dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan tersebut.
*Disdik & Bupati Tangerang Disebut Sudah Beri Teguran*
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang disebut telah mengeluarkan teguran kepada seluruh sekolah agar mematuhi aturan pungutan. Disdik menekankan setiap kegiatan yang melibatkan biaya orang tua harus transparan, sukarela, tidak memaksa, dan dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi tertulis dari Kepala SMPN 2 Balaraja dan Ketua Komite Sekolah belum diperoleh karena nomor kontak diblokir. Pihak sekolah tetap memiliki hak jawab sesuai UU Pers untuk memberikan versi dan data pembanding.
*Dampak Sosial: Orang Tua Terjepit, “Bank Emok” Jadi Pilihan*
Praktik pungutan wajib dinilai menambah beban ekonomi keluarga pascapandemi. “Bank emok” dengan bunga harian tinggi menjadi jalan terakhir sebagian orang tua demi menghindari anaknya dikucilkan karena tidak ikut perpisahan.
Berita ini disusun berdasarkan pengaduan warga, dokumen undangan rapat, dan hasil konfirmasi awal. Masyarakat yang memiliki informasi serupa dapat melapor ke Dinas Pendidikan Kab. Tangerang, Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Banten, atau SP4N-LAPOR!.
Pewarta: psb Daod73






